Sunday, 6 March 2016

CONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI

Bosan dengan pekerjaan atau lingkungan kerja yang kurang nyaman selalu menjadi alasan bagi karyawan untuk mengakhiri statusnya dalam bekerja di sebuah perusahaan. Tidak dapat di pungkiri bahwa bekerja pada satu perusahaan dalam jangka waktu panjang atau bertahun tahun lamanya memang terasa membosankan, dan ingin merasakan suasana kerja baru dan perusahaan baru. Selain alasan diatas, ada juga yang beralasan telah mendapatkan pekerjaan baru, tertekan, ingin membuka usaha sendiri atau karena gaji yang tidak sesuai.

surat resign

Mengajukan Surat Mengundurkan Diri (surat resign) adalah hal yang tepat bagi anda yang telah matang untuk memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan, hal ini akan berdampak positip bagi anda kedepannya dimata perusahaan. Dari pada anda selalu mencari kesalahan dan bermalas malasan kerja agar mendapat PHK dari perusahaan, ini akan berdampak negatif untuk kedepannya karena jika anda ingin mengajukan permohonan kerja kembali pada perusahaan tersebut, Insya Alloh anda tidak akan ditolak.

Pada kesempatan kali ini Dzatmiko Blog ingin berbagi sedikit Contoh Surat Pengunduran Diri, yang mungkin dapat bermanfaat bagi anda yang benar benar sudah berfikir matang matang untuk mengakhiri hubungan kerja di perusahaan tempat anda bekerja.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Online Yang Baik dan Benar

Surat Pengunduran Diri (resign) ini dapat anda buat dengan cara di tulis tangan pada kertas follio atau dengan cara di ketik dan di print pada kertas HVS, semua keputusan ada ditangan anda.

Berikut adalah Contoh Surat Pengunduran diri:

Jakarta, 1 April 2015


Kepada Yth,
HRD Manager
Nama Perusahaan
Di
Alamat Perusahaan

Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya Nama Anda bermaksud untuk mengundurkan diri dari Nama Perusahaan Sebagai Jabatan Anda, Terhitung sejak tanggal 1 April 2014.

Saya mengucapkan Terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di Nama Perusahaan. Saya juga mohon maaf kepada seluruh karyawan dan Managemen Nama Perusahaan apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Saya berharap selalu Nama Perusahaan dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.

Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sesungguhnya, atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan selama ini, saya ucapkan terima kasih.



Hormat Saya,
Jakarta, 1 April 2015




NAMA ANDA


Surat Pengunduran Diri (resign) ini sama halnya dengan membuat surat lamaran kerja, hal yang harus diperhatikan dalam penulisan yaitu bahasa Indonesia yang baik dan benar, hindari isi yang bertele tele dan sebaiknya To The Poin pada isi surat tersebut.

Rangkuman isi surat pengunduran diri:
  • Tulislah surat pengunduran diri dengan singkat, jelas dan padat dengan menggunakan bahasa yang manis dan sopan.
  • Isi dari surat pengunduran diri yang kita tulis harus memberikan ucapan terimakasih, rasa bangga dan pujian secukupnya saja untuk perusahaan dan rekan kerja seperjuangan.
  • Sebaiknya anda merahasiakan dan tidak membeberkan secara rinci di dalam lisan maupun tulisan tentang alasan anda memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan

APLIKASI TERLARIS

Aplikasi perangkat iOS dan Android, App Store dan Google Play Store masing-masing telah mencapai jumlah lebih dari 1,5 juta aplikasi. Anda pasti bertanya-tanya, di antara banyaknya aplikasi yang bertebaran di kedua sistem operasi ini, manakah yang paling populer?
Dibeberkan oleh perusahaan internet analytics comScore, Facebook rupanya menjadi aplikasi paling laris yang digunakan baik di perangkat Android dan iOS. Penghitungan tersebut dimulai sejak awal 2015 hingga Desember lalu.

Menariknya lagi, comScore juga mengumumkan daftar 15 aplikasi terpopuler di Android dan iOS. Bahkan, kumpulan aplikasi laris ini didominasi oleh perusahaan pembesutnya: Google dan Facebook.

Seperti dilansir BGR, Kamis (11/2/2016), Facebook menduduki peringkat pertama dengan pencapaian 76,8 persen. Disusul Facebook Messenger di angka 62,5 persen; YouTube di 61,3 persen; dan GooglePlay 51,9 persen.

Di posisi lima peringkat terakhir, ada Apple Music dengan angka 32,2 persen; Yahoo Stocks di 30,6 persen; Apple Maps di 29,1 persen; Google Drive di 25,7 persen; dan ditutup dengan Twitter 24,5 persen.

BOLEHKAH OLAHRAGA SETELAH MAKAN???

  Bagi sebagian besar orang, berolahraga dengan perut penuh bisa menyebabkan reflux (asam lambung naik), cikutan (tersedak), mual, dan muntah, ucap Dr Daniel Vigil, profesor klinik ilmu kesehatan di University of California, Los Angeles.
Namun, ada sebagian orang lainnya yang bisa makan banyak dan tidak mengalami masalah ketika langsung berolahraga, lanjutnya.
Penelitian menunjukkan, makan sebelum berolahraga tidaklah ideal. Menurut Dr Daniel, waktu terbaik untuk berolahraga adalah sebelum makan. Asupan nutrisi setelah berolahraga membantu pemulihan dan meminimalisir kerusakan otot, jelas Dr Daniel.
Meski demikian, jika jadwal Anda mengharuskan Anda makan terlebih dahulu, dia menyarankan untuk menunggu sekitar satu atau dua jam setelah makan untuk berolahraga. Jeda tersebut memberi cukup waktu bagi perut untuk kembali dalam keadaan kosong, dikutip dari laman Today, Selasa (21/7/2015).
Hal itu tidak berlaku jika Anda makan secara berlebih.
"Jika Anda memakan makanan yang sulit dicerna, makanan tersebut akan bertahan lebih lama di perut," jelas Leslie Bonci, direktur nutrisi olahraga di University of Pittsburgh Medical Center. "Aturan umum bagi para atlet saya adalah menunggu satu jam sebelum berolahraga.Dan sebaiknya asupan makanan yang masuk ke dalam perut hanya sejumlah kepalan tangan, bukan sebesar bola sepak," lanjutnya.
Bonci menyarankan untuk menyesuaikan asupan makanan dengan jenis olahraga yang akan dilakukan. Misalnya, jika Anda akan lari, minum sekitar 20 ons (591 ml) cairan satu jam sebelumnya. Makan makanan berkarbohidrat dalam porsi kecil, seperti pisang, sereal kering, atau granola bar.
Jika Anda akan melakukan yoga dengan suhu panas seperti bikram, sebaiknya menjaga tubuh tetap terhidrasi. "Itu tidak memerlukan energi sebanyak berlari, jadi Anda bisa mengonsumsi 8 ons (237 ml) jus dan 12 ons (355 ml) air," ujarnya.
"Jika Anda akan berlatih kekuatan, dan tidak hanya mengangkat beban, melainkan juga berenang, penting untuk mendapat asupan protein. Saya tidak menyarankan makan satu pon bacon dan belasan telur. Maksimum hanya sekitar 20 gram protein. Itu setara dengan 8 ons (237 ml) yoghurt atau 6 ons (177 ml) youghurt dengan taburan sereal," tandasnya.

15 CARA SEHAT

Makanlah untuk kesehatan dan sesuai kebutuhan.
1. Makanan alami
Makanlah makanan yang alami dan yang sesedikit mungkin mengalami proses. Makanan  terbaik bagi tubuh manusia adalah sayur-sayuran, buah-buahan, biji-bijian, kacang dan polongan.
Makanan alami ini akan memberikan energi yang terbaik, serta menjaga kondisi tubuh dalam keadaan prima. Ingat bahwa manusia bukanlah pemakan segala, tidak seperti hewan pemakan sampah. 
2. Hindari daging
Hindari segala macam daging, termasuk ayam dan ikan yang sering tidak dianggap sebagai daging. Makanan hewani ini kemungkinan besar mengandung berbagai bakteri, virus, dan berbagai kuman penyakit lainnya.
Banyak kuman-kuman ini yang tidak dapat dimatikan dengan cara masak seperti biasanya, dan jika sempat masuk ke dalam tubuh akan berkembangbiak dan mengeluarkan racun yang akan membuat tubuh kita sakit. Selain itu kandungan gizi dalam daging tidak ideal bagi tubuh, umumnya mengandung lemak jahat berlebihan  tapi miskin dalam kandungan nutrisi penting.
3. Jangan terobsesi dengan protein
Hati-hati dengan protein berlebihan. Saya sering mendapati orang terobsesi pada protein. Mereka menganggap semakin banyak protein semakin baik, itu sebabnya mereka  makan banyak daging, telur dan susu atau keju supaya mendapatkan sebanyak-banyaknya protein.
 Kelebihan protein dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan seperti batu empedu, kanker, penyakit arteri, penuaan dini, dan masih banyak lagi problem lainnya. Jarang sekali orang mengalami kekurangan protein kecuali memang kalori yang dimakannya sangat kurang. Dalam makanan nabati atau tumbuhan, tersedia protein yang berlimpah, jadi tidak perlu takut kekurangan protein.
4. Susu bukan minuman ideal
Susu sapi adalah produk yang sebaiknya dihindari sama sekali. Susu sama sekali bukan minuman yang ideal bagi tubuh manusia dan sering kali menimbulkan banyak masalah kesehatan seperti alergi, intoleransi laktosa, sakit perut, sakit kepala, kanker, jantung dan bahkan menurut penelitian terakhir menunjukkan bahwa susu merupakan salah satu penyebab osteoporosis atau rapuh tulang. 
5. Waspadai lemak  termasuk mentega
Lemak adalah satu unsur yang harus diwaspadai, terutama lemak hewani, termasuk jugabutter atau mentega yang paling banyak digunakan dalam masakan karena menimbulkan aroma wangi yang menggiurkan. Selain lemak hewani, minyak dari tumbuhan juga harus diwaspadai, terutama minyak jenuh seperti minyak kelapa atau kelapa sawit, dalam segala bentuk.
Minyak dan lemak ini akan lebih tragis lagi jika dipanaskan pada suhu tinggi, seperti digoreng misalnya, atau diubah bentuknya menjadi margarine yang kita kenal dengan trans fat
Minyak dan lemak ini diberi ranking paling atas sebagai musuh yang paling harus dijauhi karena dari sinilah pemicu berbagai penyakit yang menyusahkan seperti rematik, penyakit arteri, jantung, kanker, dan lain-lain.
6. Konsumsi minyak dari nabati
Jika demikian, haruskah kita menghindari minyak sama sekali? Tentu tidak! Karena minyak sangat diperlukan tubuh, terutama minyak esensial. Namun kita tidak perlu konsumsi minyak dalam bentuk cairan seperti yang biasa digunakan sehari-hari. Kita mendapatkan minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian, alpukat, sayuran, dan lain-lain. Itu sudah cukup.
7. Hindari minuman tidak sehat seperti berkafein, alkohol
Hindari minuman yang dapat meracuni tubuh, seperti teh, kopi, soft drink, alkohol, dan sebagainya. Minumlah jus buah segar atau air putih saja. Sama pentingnya adalah hindarilah rokok atau perokok pasif. Lalu hindari juga segala jenis obat-obatan jika tidak benar-benar perlu. Hampir semua obat akan menjadi sumber racun yang berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi secara jangka panjang. Cari cara alami jika ada satu penyakit yang harus disembuhkan.
8. Garam setengah sendok teh SAJA
Jangan berlebihan konsumsi garam. Idealnya sehari setengah sendok teh, itu sudah termasuk makanan yang sudah mengandung garam. Jadi jangan lagi menambahkan garam meja ke dalam makanan anda. Masyarakat modern dengan mudah mengonsumsi lebih dari sepuluh kali kebutuhan sehari garam ini, akibatnya akan memperparah tekanan darah tinggi, kegemukan, gangguan lambung, dan sebagainya.

9. Porsi makan sesuai kebutuhan
Makanlah dengan porsi sesuai kebutuhan, jangan berlebih dan juga jangan kekurangan. Kegemukan sudah menjadi wabah masyarakat sekarang ini, karena itu kita perlu lebih waspada. Rajin-rajinlah menimbang badan, jika lebih dari normal, kurangi segera.
Kombinasi makanan juga harus diperhatikan, bukan hanya jumlah kalori saja. Cobalah ikuti pedoman Empat Kelompok Makanan, yaitu padi-padian sebagai sumber tenaga, sekitar lima porsi sehari atau sesuai aktifitas fisik kita. Sayuran sekitar empat porsi, buah-buahan sekitar tiga porsi, kacang atau polongan sekitar dua porsi.

10. Konsumsi gula pasir sangat sedikit
Gula pasir hanya boleh dikonsumsi dalam jumlah yang sangat sedikit, jika bisa, jangan konsumsi gula pasir sama sekali, ganti saja dengan pemanis alami seperti madu, molasess, dan bahan lain yang manis alami–dan ini juga hanya boleh sedikit saja. Demikian juga pemanis buatan seperti aspartame harus dihindari.

11. Selalu ikutkan sayuran mentah
Dalam setiap kali makan, usahakan mencakup sayuran mentah karena kaya akan enzim yang sangat penting bagi kesehatan. Enzim ini cenderung rusak oleh pemanasan karena dimasak. Contoh menu sayuran mentah: salad, lalapan.
12. Variasi makan jangan berlebihan dalam satu kali makan 
Hindari porsi dengan variasi berlebihan, seperti kita lihat pada saat makan prasmanan ataubuffet. Kita sering lihat orang makan nasi, daging, sayuran, lalu ditutup dengan puding, es krim dan minum soft drink atau minuman apa saja, lalu ada lagi buah untuk cuci mulut. Sepertinya sangat menyehatkan, namun sebenarnya ini cara makan yang sangat membebani pencernaan walaupun dalam jumlah yang sedikit-sedikit.
Kita harus makan dengan cukup variasi makanan, namun itu kita lakukan bukan pada sekali makan, tetapi dengan merotasi berbagai jenis makanan yang berbeda pada jam makan yang satu dengan jam makan berikutnya, bukan pada saat yang sama.
13. Makan pada jam yang teratur
Makan pada jam yang teratur untuk menciptakan ritme yang teratur bagi pencernaan, dengan demikian akan tercipta juga ritme pembuangan yang teratur. Hindari jarak makan antara satu dengan yang lainnya saling berdekatan. Usahakan jangan memasukkan apa pun kedalam perut sebelum makanan sebelumnya telah kosong dari lambung.
Untuk makanan tanpa daging minimal tiga jam; dan jika makan daging, harus jauh lebih lama lagi. Jika makan buah, sekitar satu jam kemudian sudah bisa makan makanan yang lain. 
Jika makan tiga kali sehari, makan pagi dan makan siang haruslah yang paling utama dan makan malam haruslah yang paling ringan dan sederhana. Jangan makan terlalu malam agar ada waktu bagi pencernaan untuk beristirahat.

14. Makan jangan terburu-buru
Makan jangan terburu-buru, tapi makan dengan santai, kunyah sampai hancur makanan ini karena enzim dari air liur akan membantu mencerna makanan. Hindari makanan yang terlalu dingin atau terlalu panas. 
15. Minumlah air putih 3 liter sehari
Minumlah sekitar tiga liter air perhari, harus lebih jika melakukan aktivitas yang mengeluarkan banyak keringat. Air adalah unsur yang sangat vital bagi tubuh dan menjadi obat yang ajaib bagi banyak penyakit. 

PENGERTIAN SURAT KUASA

Pengertian
Menurut Enstend, 2013. Surat kuasa secara umum diatur dalam KUH Perdata, buku ketiga tentang perikatan, tepatnya pada bab yang ke XVI dalam pasal 1792 menyatakan,Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Dilihat dari cara merumuskan nya, pemberian kuasa ini dibedakan menjadi dua, yaitu secara khusus dan umum. hal ini sesuai dengan pasal 1795 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Sifat Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Sifat Perjanjian Kuasa: Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemeberi kuasa; Pemberian kuasa bersifat konsensual (berdasarkan kesepakatan); Berkarakter Garansi-Kontrak (tanggungjawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan); Pelampauan kuasa menjadi tanggungjawab kuasa (Pasal 1806 KUHPerdata).

Menurut Rengga Yudha Santoso. 2011. Kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan /wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan /melaksanakan sesuatu pekerjaan /urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakil i/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa).

Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Dalam praktek, pemberian kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata tersebut di atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih pemberi kuasa kepada satu orang atau lebih penerima kuasa. Tidak semua perbuatan hukum dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat anak /adopsi, membuat wasiat /testament (Pasal 932 KUHPerdata), melangsungkan perkawinan kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata).

Bentuk Kuasa
Pasal 1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk pemberian kuasa, yakni : pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk surat biasa, pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh dan /atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris) dan kuasa seperti ini kekuatan pembuktian formil yang sempurna (Rengga Yudha Santoso, 2011)

Jenis Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Jenis Kuasa: (a) Kuasa Umum (Pasal 1795 KUHPerdata); Melakukan tindakan Pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, Pemberian kuasa mengenai pengurusan untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa, Seorang Manejer untuk bertindak di Pengadilan harus menggunakan Surat Kuasa Khusus. (b) Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata): Mengenai suatu kepentingan tertentu/lebih. (c) Kuasa Perantara (Pasal 1792 KUHPerdata): Mis. Agent/Makelar/Perwakilan Dagang. (d) Kuasa Istimewa (Pasal1796 KUHPerdata): Bersifat limitative; Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan diatas benda);Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;Untuk mengucapkan sumpah penentu /sumpah tambahan; Harus berbentuk akta otentik. (e) Kuasa Menurut Hukum (orang /badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus), misalnya Wali terhadap anak dibawah perwalian (Pasal 51 UU No.1 /1974), Kurator atas orang yang tidak waras,  Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (Pasal 45(2) UU No.1 /1974), Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan pembayaran Utang), direksi atau pengurus badan hukum (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 UU No.40 Tahun2007 Tentang P.T., Direksi perusahaan perseroan /BUMN /Perusahaan Daerah, Pimpinan perwakilan perusahaan asing, Pimpinan cabang perusahaan domestik).

Hak Dan Kewajiban Para Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa)
Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011. KUHPerdata tidak memerinci hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa, hanya mengenai kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa (Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata). Namun demikian, dari ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban tersebut, mengandung pemahaman sebaliknya mengenai hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Hak penerima kuasa:
1. Penerima kuasa berhak untuk memperhitungkan /memperoleh upah meskipun hakekat pemberian kuasa terjadi secara cuma-Cuma /gratis (Pasal 1794 KUHPerdata). Jika diperjanjikan, besarnya upah sesuai dengan yang disebutkan dalam perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sebaliknya, jika tidak diperjanjikan, maka berlaku Pasal 411 KUHPerdata, yang berbunyi “Semua wali, kecuali bapak atau ibu dan kawan wali, diperbolehkan memperhitungkan sebagai upah tiga perseratus dari segala pendapatan, dan dua perseratus dari segala pengeluaran dan satu setengah perseratus dari jumlah-jumlah uang modal yang mereka terima, kecuali mereka lebih suka menerim upah yang kiranya disajikan bagi mereka dengan surat wasiat, atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih”.

2. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 KUHPerdata). Hak ini disebut dengan hak retensi.

Adapun kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa berdasarkan Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata, sebagai berikut:

Kewajiban Penerima Kuasa
1. Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa serta wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dunia dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.

2. Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.

3. Memberi laporan kepada penerima kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada penerima kuasa.

4. Bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya dan bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.

5. Membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan, terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.

Kewajiban Pemberi Kuasa
1. Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikannya kepada penerima kuasa. Jika sebaliknya (kecuali disetujuinya), maka pemenuhan beserta segala sebab dan akibat dari perikatan-perikatan tersebut menjadi tanggung jawab penerima kuasa sepenuhnya.

2. Mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, sekali pun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya, kecuali jika penerima kuasa melakukan suatu kelalaian.

3. Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.

4. Membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.

5. Bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung renteng/tanggung menanggung) mengenai segala akibat dari pemberian kuasa terhadap penerima kuasa yang diangkat oleh beberapa orang pemberi kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama.

Berakhirnya Kuasa
Berakhirnya Kuasa: Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak (Pasal 1814 KUHPerdata); Salah satu meninggal dunia (Pasal 1813 KUHPerdata); Penerima kuasa melepas kuasa (Pasal 1817 KUHPerdata) (Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011).

Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011) Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir:
1. Dengan Penarikan Kembali Kuasa Penerima Kuasa.
Pemberi kuasa bukan hanya dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendakinya, tapi dapat pula memaksa pengembalian kuasa tersebut jika ada alasan untuk itu. Terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa, penarikan kuasa tidak dapat diajukan kepadanya jika penarikan kuasa tersebut hanya diberitahukan kepada penerima kuasa. Pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama menyebabkan penarikan kembali kuasa atas penerima kuasa sebelumnya terhitung sejak hari (tanggal) diberitahukannya pengangkatan penerima kuasa baru tersebut.

2. Dengan Pemberitahuan Penghentian Kuasanya Oleh Penerima Kuasa.
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kuasanya kepada pemberi kuasa dan pemberitahuan tersebut tidak mengesampingkan kerugian bagi pemberi kuasa kecuali bila pemegang kuasa tidak mampu meneruskan kuasanya tersebut tanpa mendatangkan kerugian yang berarti.

3. Dengan Meninggalnya, Pengampuan Atau Pailitnya, Baik Pemberi Kuasa Maupun Penerima Kuasa.
Setiap perbuatan yang dilakukan pemegang kuasa karena ketidaktahuannya tentang meninggalnya pemberi kuasa adalah sah dan segala perikatan yang dilakukannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

4. Dengan Kawinnya Perempuan Yang Memberikan Atau Menerima Kuasa (sudah tidak berlaku lagi).
Selain karena alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 KUHPerdata, berakhirnya pemberikan kuasa dapat pula terjadi karena telah dilaksanakannya kuasa tersebut dan karena berakhirnya masa berlaku atau jangka waktunya.

Penulisan Surat Kuasa

Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Surat kuasa pada pokoknya terdiri dari:
1. Identitas pemberi kuasa;
2. Identitas penerima kuasa;
3. hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda;
4. waktu pemberian kuasa;
5. tanda tangan pemberi dan penerima kuasa.
6. tempat dan tanggal dibuatnya surat kuasa.


******************************************************************
Contoh Surat Kuasa (1)
******************************************************************

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                    :  Abdul Kadir Zainal
No KTP                                 :  332005120319700009
Tempat /Tanggal lahir    :  Jambi, 12 Maret 1970
Alamat                                  :  Jl. Syahrani No 678 Kel Batu Ngambal, Kec Jomin, Balikpapan

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                                    :  Joned Rinto Jailani
No KTP                                 :  3340070811198000017
Tempat /Tanggal lahir    :  Balikpapan, 8 November 1980
Alamat                                  :  Jl. Sudirman no 3456 kel Stal Kuda, Kec Somber, Balikpapan

Untuk mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000,0 (Lima belas juta rupiah) di Bank Central Asia (BCA) KCP Pasar Baru Balikpapan Nomor Rekening: 19987630029.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Balikpapan, 6 September 2015

Penerima Kuasa                                                                                               Pemberi Kuasa                                                                      

                                                                                                                                          Materai 6000

Joned Rinto Jailani                                                                                                             Andreas Madi